4 Fakta PNS dan PPPK, Cek Perbedaan hingga Besaran Gajinya

Shelma Rachmahyanti
BKN menyatakan pengumuman hasil seleksi CPNS 2021 dimulai hari ini, Kamis (23/12/2021). (Foto/Ilustrasi: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id – Setelah melalui proses selama enam bulan, seleksi CPNS 2021 dengan pilihan jalur PNS dan PPPK non Guru akhirnya selesai.

CPNS 2021 yang lolos seleksi baik jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nantinya ditempatkan di pemerintahan pusat dan daerah.

Tapi masih banyak kesalahan  pemahaman mengenai PPPK non Guru. Berikut fakta-fakta PNS dan PPPK yang dirangkum di Jakarta, Minggu (2/1/2022).

1. Masa Hubungan Perjanjian Kerja

Dari sisi pengangkatan PPPK menggunakan aturan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diangkat dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Pendaftaran PPPK dikontrak minimal setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi. Sementara, PNS bersifat tanpa kontrak kerja atau karyawan tetap.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
19 hari lalu

Ribuan Guru Madrasah Demo di Medan Merdeka Selatan, Tuntut Diangkat Jadi PPPK-ASN

Nasional
19 hari lalu

Guru Madrasah Gelar Aksi Demo di Istana Besok 30 Oktober, Ini Respons Kemenag

Nasional
24 hari lalu

Sosok Shella Saukia, Selebgram yang Bantu Istri Diceraikan Suami usai Lulus PPPK di Aceh

Seleb
25 hari lalu

Viral Penampilan Terbaru Fitri Wanita Aceh yang Diceraikan Suami usai Lulus PPPK, Pangling Banget!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal