400.000 ASN Masuk Kategori Miskin dan Berhak Terima Zakat, Termasuk yang Bergaji Rp8 Juta

Binti Mufarida
ilustrasu zakat

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan sebanyak 400.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS dan Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) masuk ke dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau miskin.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro mengungkapkan jumlah ini merupakan 10 persen dari total ASN di seluruh Indonesia sebanyak 4,2 juta. Hal ini diungkapkannya saat menghadiri Taspen Day pada (16/1/2024) lalu. 
 
“Dari 4,2 juta kita harus memaklumi bahwa masih ada pegawai negeri kita yang dianggap sebagai masyarakat berpenghasilan rendah, MBR,” ujar Suhajar, dikutip Minggu (28/1/2024). 
 
Suhajar pun mengungkapkan para ASN yang masuk ke golongan masyarakat berpenghasilan rendah itu merupakan masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli. Dia mencontohkan seperti ASN Golongan II dengan gaji Rp7 juta, maka dianggap berhak menerima zakat
 
“Karena apabila di bawah Rp7 juta, kan sekarang penerima zakat itu kan ada batasnya, orang berpenghasilan berapa dianggap penerima zakat. Ternyata pegawai negeri kalau golongan 2 tadi boleh menerima zakat,” katanya. 
 
Meskipun begitu, kata Suhajar, jika ASN menerima bantuan sosial (bansos) mendapatkan kecaman dari masyarakat non-ASN. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Cek Rekening, Purbaya Pastikan THR ASN 2026 Sudah Cair Rp3 Triliun

Megapolitan
4 hari lalu

Pramono Ancam Sanksi ASN yang Bandel Tak Naik Transportasi Umum Tiap Rabu

Nasional
7 hari lalu

JK soal Pernyataan Menag terkait Polemik Zakat: Semua Penting

Nasional
7 hari lalu

Menag Minta Maaf: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal