Bagi penumpang pesawat dari luar negeri yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, ditetapkan tempat akomodasi karantina adalah di Wisma Atlet dan hotel yang mendapat rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19.
Hotel yang direkomendasikan telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia untuk kebersihan, kesehatan, keamanan dan kelestarian lingkungan, dan Kementerian yang membidangi urusahan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Selain itu, lanjut Tek Sunu, penumpang pesawat dari luar negeri juga harus menjalani vaksinasi dosis lengkap, menjalani tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 sebelum keberangkatan ke Indonesia, lalu kembali tes PCR saat kedatangan, kemudian menjalani karantina 5x24 jam dan menjalani tes PCR pada hari ke-4 karantina.
Sesuai SE Menhub Nomor 85/2021 dan Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14/2021, dinyatakan Wisma Atlet sebagai tempat karantina WNI yang pelayanannya mencakup penginapan, makan, transportasi dan RT-PCR.
Adapun WNI yang dapat melakukan karantina di Wisma Atlet adalah yang memenuhi kriteria, seperti, Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke Indonesia seteleh mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri, Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri
Sementara bagi penumpang pesawat dari luar negeri yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan merupakan WNI di luar 3 kriteria tersebut, serta bagi WNA, dapat menjalani karantina di 63 hotel yang menjadi rujukan sebagai tempat akomodasi karantina.