Menteri BUMN menjelaskan, keempat lessor tersebut merupakan perusahaan raksasa global. Meski begitu, secara mayoritas lessor belum memberikan persetujuan atau dukungan terhadap upaya restrukturisasi dan negosiasi yang diajukan.
"Kita sudah mendapat dukungan empat lessor, yang masih progres ini 35 lessor. Ini yah kita lagi dorong supa tentu bisa mayoritas mendukung restrukturisasi," kat Erick Thohir.
Dia mengungkapkan, Garuda Indonesia harus mendapatkan tiga tambahan lessor. Dalam hitungan Erick, bila tiga lessor memberikan dukungan tambahan, maka persentasenya bahwa mayoritas lessor menyetujui restrukturisasi.
Asumsi itu didasarkan pada jumlah lessor lain yang secara jumlah utang masih kecil. "Yang sisa banyak itu kecil-kecil lessornya. Inilah kenapa kita terus fokus pada negosiasi para lessor ini," tutur Erick Thohir.
Khusus restrukturisasi utang maskapai penerbangan pelat merah di Indonesia, sejak Jumat (21/1/2022) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menyepakati usulan perpanjangan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan manajemen Garuda Indonesia. Majelis hakim menetapkan proses PKPU menjadi PKPU Tetap selama 60 hari ke depan.
Selama 60 hari ke depan, seluruh pemangku kepentingan akan berkoordinasi dengan Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia untuk melengkapi berbagai aspek administratif dalam tahapan PKPU, termasuk melengkapi dokumen verifikasi serta menyelesaikan perhitungan hutang piutang agar Tim Pengurus dapat menerbitkan Daftar Piutang Tetap (DPT) sebagai dasar pemungutan suara.
Secara paralel, Garuda juga mempersiapkan rencana perdamaian dan melanjutkan negosiasi dengan kreditur yang selama ini telah berlangsung dan berupaya melakukan finalisasi usulan rencana perdamaian tersebut, dalam kerangka komersial yang selaras dengan kepentingan semua pihak.