JAKARTA, iNews.id- Ada sejumlah pajak terunik yang diterapkan di berbagai negara. Pajak adalah dana yang wajib dibayar oleh rakyat kepada negara untuk membiayai pembangunan dan kepentingan umum.
Masyarakat yang membayar pajak akan merasakan manfaatnya secara tidak langsung, karena pajak digunakan untuk membiayai pembangunan dan kepentingan umum, seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan.
Di Indonesia, ada berbagai jenis pajak yang umum, seperti pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan pajak penjualan barang mewah.
Ada juga beberapa jenis pajak yang unik di dunia, berikut adalah pajak terunik yang diterapkan di berbagai negara, seperti dirangkum dari berbagai sumber.
India menerapkan pajak hiburan yang dikenakan pada wahana hiburan seperti bioskop, pameran, atau kegiatan hiburan lainnya.
Tarif pajak hiburan tergantung pada jenis hiburannya, mulai dari 5% hingga 28%. Semakin banyak fasilitas hiburan yang dikunjungi, semakin besar pula biaya yang dikeluarkan untuk pajak.
Swiss menerapkan pajak tahunan yang dikenakan pada pemilik anjing. Besarnya pajak tergantung pada ukuran anjing. Jika pemilik anjing tidak membayar pajak, anjingnya dapat ditembak oleh pemerintah.
Demi menegakkan kepatuhan warga, pemerintah telah menyiapkan beberapa anjing agresif untuk menyerang anjing yang tidak membayar pajak.
Uganda menerapkan pajak harian yang dikenakan pada pengguna media sosial. Besarnya pajak adalah Rp700 per hari. Pajak ini diberlakukan untuk mengurangi penyebaran pesan hoax di negeri tersebut.
Tiongkok menerapkan pajak 5% untuk penggunaan sumpit sekali pakai. Hal ini dilakukan untuk melindungi dan melestarikan hutan. Sumpit sekali pakai sangat populer di Tiongkok karena dianggap lebih higienis dan praktis daripada sumpit kayu yang dapat digunakan kembali.
Penggunaan sumpit sekali pakai memang terbilang sangat tinggi di Tiongkok, sehingga pemerintah pada akhirnya memberlakukan pajak untuk penggunaannya.
Pada tahun 1789, Inggris memperkenalkan pajak lilin. Pajak ini mengharuskan warga untuk membayar pajak jika ingin membuat lilin sendiri. Pajak lilin sebelumnya telah membuat lilin menjadi barang yang mahal, sehingga banyak orang tidak bisa membelinya. Setelah pajak dihapuskan, lilin menjadi lebih terjangkau dan lebih banyak orang yang menggunakannya.
Negara bagian Arkansas di Amerika Serikat memberlakukan pajak tato sejak tahun 2002. Pajak ini dikenakan pada layanan tato yang ditawarkan oleh studio tato. Besarnya pajak adalah 6 persen.