97 Gerai Tutup, KFC Potong Upah Pekerja yang Dirumahkan

Aditya Pratama
KFC. (Foto: ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - PT Fast Food Indonesia Tbk selaku pemegang lisensi waralaba KFC di Indonesia terpaksa menutup 97 gerai menyusul kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini berdampak pada pekerja KFC yang sebagian dirumahkan.

Direktur Fast Food, Dalimin Juwono mengatakan, perseroan bersama serikat pekerja telah sepakat untuk menyesuaikan beban upah di tengah pandemi Covid-19. Sebagai gantinya, perseroan berjanji semaksimal mungkin tidak melakukan PHK.

"Penyesuaian beban upah tersebut dilakukan dengan mekanisme penurunan dan penundaan beban upah yang bervariasi dengan penurunan terbesar di tingkat manajemen senior ke atas," kata Dalimin, Selasa (28/4/2020).

Dia menjelaskan, untuk pekerja store level yang tetap bekerja tidak dikenakan pemotongan upah meski ada sebagian kecil yang terdampak penundaan pembayaran upah.

"Untuk pekerja store level dirumahkan akan menerima pemotongan upah dan penundaan sebagian kecil pembayaran upah," ucapnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
26 hari lalu

Kinerja Solid, Fast Food Indonesia Catat Pendapatan Rp2,79 Triliun pada Semester I-2026

1 bulan lalu

Airlangga Ungkap Jumlah Orang Bekerja Lebih Banyak daripada PHK, Ini Data Terbarunya

1 bulan lalu

Menperin Ungkap Penyebab PHK 178 Buruh di Cimahi, Ternyata Ini Biang Keroknya

1 bulan lalu

Pabrik Garmen 30 Tahun di Cimahi Tutup Permanen, Ratusan Buruh Kena PHK Massal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal