Agung Sedayu Group Akui Punya Sertifikat Pagar Laut: Kami Beli dari Rakyat SHM

Tangguh Yudha
Pagar laut Tangerang dibogkar. Ternyata sebagian dimiliki oleh Agung Sedayu Group (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Perusahaan Agung Sedayu Grup (ASG) akhirnya mengakui bahwa pihaknya memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk pagar laut di Tangerang, Banten. Bahkan, mereka membeli pagar tersebut sesuai prosedur yang berlaku.

"SHGB di atas sesuai proses dan prosedur. Kita beli dari rakyat SHM," ujar Kuasa hukum ASG, Muannas Alaidid dikutip dari Antara, Sabtu (25/1/2025).

Muannas menjelaskan SHGB tercatat dimiliki oleh anak usaha ASG, yakni PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM), namun SHGB tersebut tidak mencakup keseluruhan luasan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km).

Menurutnya, pihaknya telah membayar pajak dan tertera SK surat izin Lokasi/Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) terkait sertifikat HGB tersebut.

"Balik nama resmi bayar pajak dan ada SK surat izin Lokasi/PKKPR," ucap Muannas.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
24 jam lalu

Sidang Gugatan Ijazah Gibran, Kemendikdasmen Hanya Terima Sertifikat Absensi dan Transkrip Nilai

4 hari lalu

Bandara Dhoho Kediri Ganti Pengelola, Ajukan Sertifikat Internasional ke Kemenhub

20 hari lalu

Program PTSL Bogor 2019 Disusupi Dokumen Palsu, Ada Dugaan Mafia Tanah Terorganisasi

2 bulan lalu

Mulai Berlaku! Balik Nama Sertifikat Tanah Cuma 10 Hari di 17 Kantah Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal