Program PTSL Bogor 2019 Disusupi Dokumen Palsu, Ada Dugaan Mafia Tanah Terorganisasi
JAKARTA, iNews.id - Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Henry Indraguna menilai dugaan pemalsuan dokumen dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 di Bojonggede, Kabupaten Bogor, berpotensi mengarah pada praktik mafia tanah yang terorganisasi.
Henry menyebut, persoalan dalam kasus tersebut tidak hanya terkait pihak yang membuat dokumen palsu, tetapi juga bagaimana dokumen yang diduga tidak benar itu dapat melewati proses verifikasi hingga menjadi dasar penerbitan sertifikat.
"Di titik inilah perkara tersebut berpotensi berubah dari tindak pidana pemalsuan surat biasa, menjadi dugaan kejahatan yang dilakukan secara terorganisasi dengan memanfaatkan kelemahan atau penyalahgunaan mekanisme administrasi pertanahan," ucap Henry dalam keterangannya, Minggu (13/9/2026).
Dia mempertanyakan bagaimana dokumen pertanahan yang diduga palsu dapat melewati tahapan verifikasi, pemeriksaan data yuridis, hingga proses ajudikasi dalam program PTSL.
Henry juga mengingatkan pentingnya memperhatikan waktu terjadinya dugaan tindak pidana atau tempus delicti. Menurutnya, proses PTSL tersebut berlangsung pada 2019 sehingga ketentuan pidana yang diterapkan harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku saat perbuatan terjadi.