JAKARTA, iNews.id - Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah mengajukan pengunduran diri dari posisinya. Hal ini disampaikan Ahok melalui Instagram pribadinya @basukibtp hari ini, Jumat (2/2/2024).
"Unggahan ini merupakan bukti tanda terima Surat Pengunduran Diri saya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) yang saya serahkan hari ini, 2 Februari 2024," tulis Ahok dalam postingan Instagramnya.
Keputusan tersebut diambil Ahok untuk turut mendukung dan ikut mengampanyekan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pemilu 2024.
"Dengan ini, saya menyatakan dukungan serta akan ikut mengkampanyekan pasangan calon presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Hal ini agar tidak ada lagi kebingungan terkait arah politik saya," kata Ahok.
Lalu, berapa besaran gaji Ahok sebagai Komut Pertamina?
Gaji Ahok sebagai Komut Pertamina telah diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.
Dalam beleid tersebut, komponen remunerasi yang diberikan kepada jajaran Direksi dan Komisaris BUMN meliputi gaji untuk anggota direksi, honorarium untuk anggota dewan komisaris, tunjangan, fasilitas, tantiem/insentif kinerja/insentif khusus.
Adapun besaran gaji Komisaris Utama BUMN sebesar 45 persen dari gaji Direktur Utama BUMN. Nominal gaji Direktur Utama ditetapkan Menteri BUMN setiap tahun selama satu tahun, terhitung sejak Januari tahun berjalan.
"Komisaris Utama atau Ketua Dewan Pengawas BUMN (gaji) sebesar 45 persen dari Direktur Utama BUMN," tulis Pasal 83 Peraturan Menteri BUMN Nomor 3 Tahun 2023.