JAKARTA, iNews.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan potensi kerugian negara mencapai triliunan rupiah akibat praktik mafia tanah di Indonesia. Menurutnya, potensi kerugian negara dari beberapa kasus saja menyentuh angka miliaran rupiah.
Sedangkan, secara agregat berada di level triliunan rupiah. Meski begitu, potensi kerugian negara ini berhasil diselamatkan Kementerian ATR/BPN dan lembaga penegak hukum terkait.
“Yang berhasil kita selamatkan dari sejumlah kasus yang terjadi saja, belum semua, baru beberapa kasus yang kita ungkapkan, memang butuh waktu, butuh proses, itu menyelamatkan ratusan miliar yang menjadi potensi kerugian masyarakat dan kerugian negara. Bahkan agregatnya itu bisa triliunan (rupiah),” ujar AHY di Jakarta, dikutip, Rabu (29/5/2024).
AHY menyebut, kejahatan pertanahan tidak hanya merugikan negara, namun juga berdampak buruk bagi masyarakat luas, termasuk para konglomerat di Indonesia. Namun, dia tidak membeberkan secara rinci potensi kerugian yang dimaksud.
“Kita tahu banyak yang menjadi korban dan ini tidak mengenal strata sosial dari masyarakat kecil sampai pengusaha besar yang juga menjadi korban,” katanya.