Airport Tax Naik Saat Tiket Pesawat Mahal, Ini Tanggapan Apjapi

Ikhsan Permana SP
Bandara Pattimura, Ambon, Maluku. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (Apjapi) memberikan tanggapan atas kenaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax secara tiba-tiba. 

Ketua Umum Apjapi, Alvin Lie, menyayangkan keputusan pengelola bandara yang menaikkan airport tax ketika harga tiket pesawat sedang mahal. Hal itu, semakin menambah beban konsumen transportasi udara. 

Apalagi kenaikan aiport tax di beberapa bandara cukup signifikan, yaitu berkisar antara 30 persen sampai 75 persen. Kenaikan aiport tax tersebut sudah diberlakukan di beberapa bandara pada akhir Juni 2022, dan akan diterapkan bertahap ke bandara lainnya pada Juli dan Agustus 2022. 

"Pemberlakuan kenaikan saat ini juga tidak tepat, karena mendorong makin mahalnya biaya transportasi angkutan udara," kata Alvin, di Jakarta, Jumat (15/7/2022).

Dia menyoroti tindakan operator bandara yang tidak mengumumkan kenaikan tarif airport tax secara transparan. Menurutnya kenaikan tarif airport tax seharusnya diumumkan terlebih dahulu sebelum diberlakukan.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Gangguan Software Pesawat Airbus A320, InJourney Perpanjang Operasional Bandara

Buletin
3 hari lalu

Geger Bandara di Morowali Beroperasi Tanpa Otoritas Negara

Nasional
5 hari lalu

Satgas PKH Soroti Bandara IMIP Morowali: Serasa Ada Negara dalam Negara

Nasional
13 hari lalu

Kemenhub Prediksi Puncak Pergerakan Penumpang Pesawat Periode Nataru pada 21 Desember

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal