JAKARTA, iNews.id - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengungkapkan masih ada beberapa pekerjaan rumah yang harus dipenuhi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) atau operator jalan tol dalam mengajukan penyesuaian tarif baru. Salah satunya adalah Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada jalan tol.
Pemenuhan SPM menjadi salah satu syarat bagi operator jalan tol untuk mengajukan penyesuaian tarif. Dalam penyesuaian tarif, penilaian jalan tol dan rest area berkelanjutan harus memenuhi kriteria yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR No 10 Tahun 2014 dan Permen PUPR No 12 Tahun 2018.
Pelaksana Harian (Plh) Anggota BPJT Unsur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mahbullah Nurdin mengatakan, salah satu yang menjadi penghambat penyesuaian tarif adalah masalah jalan. Banyak ruas tol yang tarifnya akan naik masih memiliki jalan berlubang.
"Yang banyak menghambat ya jalannya bolong-bolong. Itu yang sering kita minta ditutup dulu," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (17/2/2021).
Sementara itu, jika melihat dari sisi rest area Nurdin melihat tempat istirahat yang ada di beberapa ruas tol sudah cukup baik. Toilet maupun parkir yang ada di rest area kini sudah tidak lagi berbayar.