Akses Netflix hingga Zoom Bakal Dibatasi jika Tak Bayar Pajak

Suparjo Ramalan
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo. (Foto: iNews.id/Rully Ramli)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak akan menarik pajak digital lewat Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) per 1 Juli 2020. Tarif pajak yang dikenakan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.

Layanan yang bakal dikenakan pajak yaitu yang selama ini disediakan oleh perusahaan over-the-top (OTT) seperti Netflix, Zoom, Spotify, dan sejenisnya.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengatakan, jika perusahaan tidak melaporkan PPN, maka akan dikenakan sanksi berupa pembatasan akses di Indonesia. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 48 tahun 2020.

"Kalau kita baca PMK itu, apabila PMSE tidak mematuhi, akan ada sanksi di PMK itu, yaitu pembatasan akses. Tapi untuk implementasinya seperti apa, nanti kami akan rumuskan dalam satu PMK tersendiri setelah PMK penunjukan PMSE sebagai pemungut PPN ini selesai diterbitkan," kata Suryo, Senin (18/5/2020).

PMK penunjukan PMSE, kata dia, mengatur rincian PPN, termasuk skema pemungutan pajak hingga pelaporan. Selain itu, PMK itu juga mengatur soal siapa yang bertindak sebagai pemungut, penyetor, dan pelaporan PPN kepada otoritas pajak nasional.

"Terkait pemajakan PPN, ada penunjukkan pemungut PPN ke Indonesia. Secara khusus kita sampaikan itu memang berlaku 1 Juli 2020. Tidak hanya pelaku tapi juga ada yang kita tunjuk sebagai pemungut PPN, kami sedang rumuskan besaran transaksi," ucap Suryo.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Bisnis
3 hari lalu

Usai Penyuluhan DJP, MNC Group Minta Karyawan Isi SPT secara Mandiri lewat Coretax

Bisnis
3 hari lalu

DJP Minta Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun Coretax Sebelum 1 Januari 2026

Nasional
7 hari lalu

Coretax Sudah Dites 60.000 Orang, Purbaya: Uji Coba Berjalan Baik

Nasional
20 hari lalu

DJP Larang Pegawai Ambil Cuti di Akhir Tahun, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal