Seperti diberitakan, manajemen Sriwijaya menawarkan uang pisah bagi karyawan yang sedang dirumahkan, baik pegawai tetap maupun PKWT yang bermaksud untuk mengundurkan diri.
Adapun rincian uang pisah tersebut, yaitu bagi karyawan dengan masa kerja kurang lebih 1 tahun sampai dengan 3 tahun diberikan uang pisah 1 bulan gaji.
Selanjutnya bagi karyawan dengan masa kerja lebih dari 3 tahun sampai dengan 6 tahun diberikan uang pisah 2 bulan gaji. Dan karyawan dengan masa kerja lebih dari 6 tahun diberikan uang pisah 3 bulan gaji.
Perusahaan juga membebaskan biaya penalty kontrak kerja tetapi tidak termasuk pinjaman dana perusahaan bagi karyawan yang disetujui permohonan pengunduran dirinya. Perseroan juga mengubah kebijakan pengupahan kepada karyawan yang sedang dirumahkan dari imbal jasa 25% menjadi 10% dari gaji pokok.
Dalam memo tersebut, direksi bersama jajaran manager Sriwijatya Air diminta segera menyampaikan informasi ini secara transparan kepada pegawai dalam unit kerja masing-masing yang terdampak sesuai point 1 sampai 3 tersebut diatas dan disampaikan secara langsung baik secara ofline maupun online
Kebijakan ini mulai berlaku sejak surat ini dikeluarkan sampai ada pemberitahuan selanjutnya. Jika mengacu dokumen tersebut, surat dikeluarkan per tanggal 21 Mei dan ditandatangani oleh Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) perseroan Anthony Raymond Tampubohon.