Alasan Pemerintah Larang Mudik, Belajar dari Kasus Covid-19 di India

Giri Hartomo
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali menegaskan jika masyarakat dilarang untuk pergi mudik Lebaran pada periode 6-17 Mei 2021. Seiring dengan hal tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang transportasi umum untuk beroperasi pada periode tersebut. 

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, larangan mudik ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus covid-19. Jangan sampai kenaikan kasus covid-19 yang tinggi di India terjadi pada Indonesia. 

"Dirinci oleh pak Menteri Kesehatan (Budi Gunadi Sadikin) bahkan terbukti di India kenaikan (kasus covid-19) tinggi sekali. Oleh karenanya, kita menyatakan bahwa dari 6-17 Mei dilarang mudik," ujarnya dalam acara konferensi pers virtual, Jumat (23/4/2021). 

Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) ini juga menyebut keputusan larangan mudik juga melihat dari pengalaman dalam beberapa hari belakangan. Di mana ketika libur panjang terjadi, angka kasus covid-19 di Indonesia langsung mendadak naik cukup tinggi. 

"Berkaitan dengan mudik, berdasarkan satu fakta bahwa apa yang terjadi selama hari ini di Indonesia banyak masalah-masalah kenaikan terjadi selama libur," ujarnya. 

Meskipun begitu, lanjut Menhub, dalam larangan mudik ini masih ada beberapa pengecualian kendaraan yang diperbolehkan untuk tetap jalan. Salah satunya adalah kendaraan logistik yang masih diperbolehkan untuk jalan selama periode 6-17 Mei 2021. 

"Mungkin ada pengecualian-pengecualian yang nanti sore kita akan menyampaikan rilis tentang pengecualian secara lebih detail," ucapnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
5 tahun lalu

Terkait Larangan Mudik, Pemerintah Berlakukan Ketentuan Ketat dalam Tiga Periode

Internasional
5 hari lalu

Terungkap, India "Lindungi" Kapal Perang Iran dari Serangan AS

Health
8 hari lalu

Campak Lebih Agresif daripada Covid-19? Ini Faktanya!

Nasional
16 hari lalu

Agrinas: Impor 105.000 Pikap dari India Hemat Anggaran Rp46,5 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal