Terkait Larangan Mudik, Pemerintah Berlakukan Ketentuan Ketat dalam Tiga Periode
JAKARTA, iNews.id - Menteri Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah memberlakukan ketentuan ketat terkait larangan mudik dalam tiga periode, mulai 22 April 2021 hingga 24 Mei 2021. Pengetatan dilakukan untuk meminimalisasi penyebaran dan peningkatan kasus Covid-19 pascahari libur keagamaan, seperti yang terjadi di India.
Menurut Airlangga, ketiga periode terdiri dari masa pengetatan pra-mudik (22 April-5 Mei 2021), masa peniadaan mudik (6 Mei-17 Mei 2021), dan masa pengetatan pasca-mudik (18 Mei-24 Mei 2021).
Khusus untuk masa peniadaan mudik, diberlakukan larangan bagi pelaku perjananan dalam negeri pada 6 Mei-17 Mei 2021, kecuali bagi yang perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka/meninggal, dan ibu hamil atau kepentingan persalinan.
"Itu pun harus disertai surat izin atau surat keterangan dari dinas atau aparat terkait, dan tetap harus lolos protokol kesehatan baik tes PCR, rapid tes Antigen atau tes GeNose," kata Airlangga, dalam rapat koordinasi terkait perkembangan terkini penanganan Covid-19, di Jakarta, Jumat (23/4/2021).
Bagi warga yang ingin melakukan perjalanan pada masa peniadaan mudik, hasil negatif dari tes PCR berlaku maksimal 3x24 jam, tes antigen 2x24 jam, dan hasil negatif tes GeNose berlaku sebelum keberangkatan.