JAKARTA, iNews.id - PT KAI Commuter Indonesia (KCI) mengeluarkan kebijakan yang memperbolehkan anak usia 12 tahun menggunakan Kereta Rel Listrik (KRL). Hal itu, seiring dengan pemberlakuan sertifikat vaksin bagi para calon penumpang yang berlaku mulai hari ini, Sabtu (11/9/2021).
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, mengatakan seluruh pengguna KRL termasuk anak usia 12 tahun diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama atau dengan melakukan scan kode QR di aplikasi Peduli Lindungi saat akan naik KRL.
Namun bagi anak usia 12 tahun yang belum divaksin akan diizinkan menggunakan KRL dengan catatan memiliki kepentingan terkait kesehatan atau pendidikan.
"Anak usia 12 tahun sudah boleh (naik KRL), dan wajib tunjukan sertifikat vaksin. Bagi yang belum divaksin akan diizinkan tetapi terkait kepentingan kesehatan dan pendidikan dengan membawa surat keterangan. Sementara bagi balita belum diperkenankan untuk naik kereta," kata Anne, melalui keterangan yang diterima MNC Portal Indonesia, Sabtu (11/9/2021)
Menurut dia, sehubungan dengan hal tersebut maka pemberlakuan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), surat keterangan dari instansi atau perusahaan, maupun dokumen lainnya sudah tidak berlaku lagi.