Anak Usaha IATA Dapat Sertifikat Operator Pesawat Udara dari Kementerian Perhubungan

Jeanny Aipassa
PT Indonesia Air Transport (IAT), anak usaha PT Indonesia Transport & Infrastructure Tbk (IATA), mendapat Seritifikat Operator Pesawat Udara dari Kementrian Perhubungan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – PT Indonesia Air Transport (IAT), anak usaha PT Indonesia Transport & Infrastructure Tbk (IATA), mendapat Seritifikat Operator Pesawat Udara dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementrian Perhubungan.

Sertifikat tersebut menyatakan bahwa IAT berwenang menyelenggarakan angkutan udara niaga sesuai dengan petunjuk pengoperasian dan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil yang berlaku.

Dengan didapatkannya sertifikat itu, IATA selangkah lebih maju mewujudkan rencananya untuk mengubah bisnis utama menjadi perusahaan investasi.

Hal itu, sejalan dengan keputusan perseroan untuk mengubah bisnis utamanya menjadi perusahaan investasi, dimana investasinya akan berada pada unit-unit bisnis yang masing-masing akan menjalani usaha pertambangan, infrastruktur, dan transportasi udara. 

IATA berencana menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada 20 Januari 2022 meminta restu Pemegang Saham untuk berbagai aksi korporasi, antara lain:

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Siap-Siap! BGN Mau Tutup SPPG yang Tak Punya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Nasional
2 bulan lalu

Nusron Ungkap Penyebab Sengketa Lahan Milik JK di Makassar 

Nasional
2 bulan lalu

Teuku Faisal Fathani Dilantik Jadi Kepala BMKG, Gantikan Dwikorita Karnawati

Nasional
2 bulan lalu

Proyek Pelabuhan Palembang Baru Masuk PSN, Siap Dibangun Awal 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal