JAKARTA, iNews.id - PT Angkasa Pura I mengoperasikan layanan vaksinasi Covid-19 di 15 bandara kelolaan. Hal ini untuk mendukung implementasi aturan perjalanan udara terbaru yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi.
Direktur Utama Angkasa Pura I, Faik Fahmi mengatakan, fasilitas vaksinasi Covid-19 yang dihadirkan di bandara kelolaan diharapkan dapat meningkatkan angka vaksinasi dosis kedua dan ketiga atau booster bagi seluruh pengguna jasa bandara.
"Angkasa Pura I bersama dengan seluruh instansi anggota komunitas bandara juga turut memastikan pelaksanaan vaksinasi di bandara dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat," ujar Faik dalam keterangan tertulis, Rabu (20/7/2022).
Dia menambahkan, dalam pengoperasian fasilitas vaksinasi ini, Angkasa Pura I bekerja sama dengan instansi anggota komunitas bandara, di antaranya dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Dinas Kesehatan, TNI, Polri, Kantor Otoritas Bandara, serta Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.
Faik menuturkan, Angkasa Pura I telah secara resmi mengimplementasikan aturan perjalanan udara terbaru yang tertuang dalam SE Kemenhub No SE 70 Tahun 2022 dan SE Kemenhub No SE 71 Tahun 2022.
Berdasarkan data AP I, jumlah penumpang harian yang terlayani di 15 bandara kami mencapai kurang lebih 130.000 penumpang per hari.
"Angka ini tentunya cukup tinggi, sehingga kami selaku pengelola bandara berkomitmen untuk dapat meminimalisir potensi penyebaran virus Corona di bandara, sehingga dapat berkontribusi positif terhadap penanganan Covid-19 di Indonesia," kata dia.