Angkutan Barang Dilarang Lewat Jalan Ini Selama Libur Panjang

Heri Purnomo
Angkutan barang dilarang lewat jalan ini selama libur panjang. (Foto: Ilustrasi/ Ist)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama dengan Korlantas Polri menerbitkan aturan pembatasan angkutan barang selama libur panjang pada Hari Lahir Pancasila pada 1 Juli dan Waisak pada 4 Juli 2013. Angkutan barang dilarang melewati sejumlah ruas jalan demi keselamatan pengguna jalan dan kelancaran lalu lintas.

Adapun pembatasan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4125 Tahun 2023, SKB/76/V/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Libur Panjang Memperingati Hari Lahir Pancasila dan Hari Raya Waisak Tahun 2023. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan, pembatasan tersebut dilakukan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan. Selain itu, mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan tol dan nontol selama libur panjang Hari Lahir Pancasila dan Hari Raya Waisak.

"Maka kami sepakat (bersama Korlantas Polri) untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (31/5/2023). 

Hendro menjelaskan, pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram (kg), bersumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil pengangkut hasil galian, hasil tambang, maupun bahan bangunan.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
22 hari lalu

Pengumuman! Angkutan Barang Dilarang Masuk Ruas Tol Ini pada Libur Nataru, Cek Jadwalnya

Megapolitan
2 bulan lalu

Pramono Dukung Rencana Pembatasan Game Online usai Ledakan di SMAN 72 Jakarta

Nasional
3 bulan lalu

Strategi Kemenhub Atasi Truk ODOL, Ada Akses Rumah Subsidi

Buletin
4 bulan lalu

Ribuan Kendaraan Padati Tol Cipularang Arah Jakarta di Hari Terakhir Libur Panjang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal