Angkutan Barang Dilarang Lewat Jalan Ini Selama Libur Panjang

Heri Purnomo
Angkutan barang dilarang lewat jalan ini selama libur panjang. (Foto: Ilustrasi/ Ist)

Pembatasan diberlakukan mulai hari ini, Rabu (31/5/2023) pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. Kemudian pada Kamis, (1/6/2023) pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB. Setelah itu, dilanjut pada Minggu (4/2/2023) pukul 14.00 hingga 24.00 WIB. 

Hendro mengatakan, ketentuan ini tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut BBM atau BBG, ternak, pupuk, pakan ternak, hantaran uang, serta bahan makanan pokok. Untuk angkutan barang yang mendapatkan pengecualian harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut. 

"Surat muatan berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang," ucapnya. 

Adapun pembatasan operasional angkutan barang ruas diberlakukan pada jalan tol sebagai berikut:

1. DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta – Cikampek
2. Jawa Barat
a. Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi
b. Cikampek – Palimanan.

Sementara pembatasan angkutan barang pada ruas jalan nontol berlaku di:

1. DKI Jakarta – Jawa Barat: Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon
2. Jawa Barat: Cikampek – Purwakarta – Cikalong – Padalarang – Cileunyi.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

Penumpang KAI Daop 1 Jakarta Tembus 340.496 saat Libur Panjang Paskah

Nasional
16 hari lalu

Lalu Lintas Normal, Contraflow di KM 55-47 Tol Jakarta-Cikampek Disetop

Nasional
17 hari lalu

Arus Balik Libur Panjang, Contraflow Diterapkan di KM 55-47 Tol Jakarta-Cikampek 

Destinasi
17 hari lalu

Hari Terakhir Libur Panjang, Ribuan Orang Wisata di Kota Tua Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal