Angkutan Barang Dilarang Lewat Jalan Ini Selama Libur Panjang

Heri Purnomo
Angkutan barang dilarang lewat jalan ini selama libur panjang. (Foto: Ilustrasi/ Ist)

Pembatasan diberlakukan mulai hari ini, Rabu (31/5/2023) pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. Kemudian pada Kamis, (1/6/2023) pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB. Setelah itu, dilanjut pada Minggu (4/2/2023) pukul 14.00 hingga 24.00 WIB. 

Hendro mengatakan, ketentuan ini tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut BBM atau BBG, ternak, pupuk, pakan ternak, hantaran uang, serta bahan makanan pokok. Untuk angkutan barang yang mendapatkan pengecualian harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut. 

"Surat muatan berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang," ucapnya. 

Adapun pembatasan operasional angkutan barang ruas diberlakukan pada jalan tol sebagai berikut:

1. DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta – Cikampek
2. Jawa Barat
a. Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi
b. Cikampek – Palimanan.

Sementara pembatasan angkutan barang pada ruas jalan nontol berlaku di:

1. DKI Jakarta – Jawa Barat: Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon
2. Jawa Barat: Cikampek – Purwakarta – Cikalong – Padalarang – Cileunyi.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Destinasi
10 hari lalu

Libur Panjang Maret 2026, Wisatawan Diimbau Pesan Akomodasi Bali dari Sekarang!

Nasional
21 hari lalu

KAI Batalkan 34 Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Hari Ini Imbas Banjir 

Destinasi
22 hari lalu

Serunya Liburan di Kota Tua Jakarta, Murah dan Aksesnya Gampang!

Kuliner
23 hari lalu

Libur Panjang Isra Miraj 2026, Kota Tua Jakarta Diserbu Ribuan Wisatawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal