JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat pemeriksaan arus balik lebaran bagi pengguna kendaraan bermotor dari Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur di 24 titik. Sekitar 21 titik pemeriksaan dilakukan untuk kendaraan roda empat yang melewati tol, dan 3 titik untuk kendaraan roda dua.
Untuk kendaraan yang melewati jalan tol, Kemenhub akan melakukan pemeriksaan di 21 titik, dimana 13 diantaranya ada di rest area, mulai pintu tol Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
"Untuk antisipasi arus mudik, pemeriksaan di pintu-pintu tol akan dilakukan secara acak termasuk pada rest area sebelum kendaraan memasuki Jakarta dan sekitarnya," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, di Jakarta, Kamis (13/5/2021) malam.
Dia menjelaskan, gate utama misalnya Kali Kangkung. Selanjutnya untuk arah Merak dilakukan di dua tempat atau lokasi, yaitu di rest area dari Merak ke arah jakarta.
Sedangkan untuk kendaraan roda dua, Kemenhub akan memperketat pemeriksaan di tiga titik, khususnya untuk mengantisipasi arus balik dari Jawa Barat dan Jawa Tengah.