WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan larangan kepada perusahaan di negaranya untuk bertransaksi dengan ByteDance selama 45 hari. Hal ini seiring tenggat waktu yang diberikan kepada Microsoft untuk memutuskan hasil negosiasi dengan ByteDance, terkait rencana akuisisi TikTok sebelum 15 September 2020.
Jika sebelum deadline tersebut masih belum ada keputusan, Trump akan resmi memblokir TikTok di AS. Merespons hal tersebut, TikTok menyiapkan berbagai langkah antisipasi, salah satunya akan mengembalikan semua dana kepada perusahaan pengiklan untuk iklan yang tidak dapat dijalankan.
Bisnis periklanan di aplikasi berbagi video pendek tersebut masih baru. Atas keputusan tersebut, pendapatan TikTok diperkirakan berkurang sebesar 1 miliar dolar AS (Rp14,7 triliun) pada 2020. Namun, angka itu hanyalah sebagian kecil dari total penjualan induk perusahaan ByteDance.
“TikTok mengatakan pihaknya akan terus menghormati pihak pengiklan, mereka bersedia mengembalikan uang atas iklan yang tidak dapat dipenuhi. Kami pun tampaknya akan bekerja dengan influencer lain untuk bermigrasi ke platform berbeda, jika memang akan terjadi pelarangan oleh pemerintah,” ujar perwakilan pengiklan, wakil presiden agensi Havas Media Rob Pearsall, dikutip dari Reuters Sabtu (8/8/2020).
Pada Kamis lalu, Trump menandatangani perintah eksekutif yang akan melarang perusahaan AS bertransaksi dengan apliaksi China, khususnya TikTok dan WeChat. Beberapa pengiklan sedang menyusun rencana darurat, aplikasi Snapchat adalah salah satu opsi media pengiklan yang memiliki jangkauan pengguna tak jauh berbeda dengan TikTok.