JAKARTA, iNews.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pencegahan Kekerasan Seksual (PKS) sudah nyaris empat tahun dibahas, namun belum ada tanda-tanda akan segera disahkan oleh DPR. Padahal RUU ini sangat dibutuhkan oleh pekerja untuk mencegah dan menangani pelecehan seksual di tempat kerja.
Hal tersebut pun membangkitkan pertanyaan para pimpinan serikat pekerja dan Asosiasi pengusaha (Apindo).
"Kami ingin agar RUU itu segera disahkan agar perlindungan bagi anggota kami di tempat kerja bisa lebih maksimal, terutama di sektor garmen yang umumnya perempuan," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional Ristadi dalam dialog dengan Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar di Gedung DPR, Jumat (30/4/2021).
Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani yang juga hadir pada kesempatan itu menyatakan bahwa pelecehan seksual mempengaruhi tingkat produktivitas pekerja. Sehingga ujung-ujungnya akan berdampak pada kinerja perusahaan.
"Kali ini kami kompak dengan teman-teman serikat pekerja untuk meminta DPR segera membahas dan mengesahkannya," ujar Haryadi.