Apindo Minta Insentif Ini jelang Pengenaan Tarif Trump 32 Persen Mulai 1 Agustus

Iqbal Dwi Purnama
Apindo meminta pemerintah menyiapkan insentif jelang pengenaan tarif impor barang RI 32% dari AS mulai 1 Agustus 2025. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Amerika Serikat (AS) akan mengenakan tarif impor untuk barang Indonesia sebesar 32 persen mulai 1 Agustus 2025. Merespons hal ini, pelaku usaha meminta pemerintah menyiapkan insentif demi melindungi industri padat karya nasional. 

Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani, industri padat karya seperti tekstil dan produk tekstil (TPT), sepatu, hingga furnitur akan menghadapi tekanan jika Tarif Trump 32 persen mulai diberlakukan. 

"Saya rasa tekanan terbesar akan dihadapi industri padat karya Indonesia. Karena memang kalau kita lihat, ekspor Indonesia ke Amerika memang hanya sekitar 10 persen, tapi ekspor dari sektor padat karya seperti TPT, sepatu, dan lainnya ke pasar Amerika itu porsinya lebih dari 50 persen," ujarnya saat ditemui di Menara Kadin, Selasa (8/7/2025).

Shinta mengatakan, bila pengenaan tarif tetap diberlakukan, pemerintah harus mengambil peran aktif dalam memberikan dukungan nyata. Misalnya, memberikan insentif bagi pelaku industri, tidak hanya mengandalkan proses negosiasi yang sedang berlangsung di tingkat internasional.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Internasional
1 hari lalu

Amerika Ingin Rebut Minyak, Venezuela: Mimpi!

Internasional
1 hari lalu

Di Balik Tuduhan Narkoba, Amerika Diduga Bidik Minyak Venezuela

Internasional
1 hari lalu

Nah, Ajudan Trump Klaim Seluruh Minyak dari Perut Bumi Venezuela Milik AS

Internasional
2 hari lalu

Israel Terus Langgar Gencatan Senjata Gaza, Netanyahu Permalukan Trump

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal