JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menaikkan Upah Minimum 2024. Kenaikan upah tersebut dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Juru Bicara Nasional Partai Perindo Yerry Tawalujan menyambut baik rencana kenaikan upah minimum tersebut. Meski demikian, dia meminta kenaikan upah harus disertai juga dengan peningkatan kualitas pekerjaan.
"Para pekerja berhak mendapat kenaikan gaji. Di pihak lain, setelah mendapatkan haknya, pekerja juga perlu melaksanakan kewajibannya. Apa kewajibannya? Peningkatan kualitas pekerjaan. Gaji naik, kualitas pekerjaan juga naik," ujar Yerry kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).
Yerry, yang maju sebagai Caleg DPR RI dari Dapil Sulawesi Utara ini, mengingatkan tantangan untuk semua pekerja di setiap level pekerjaan adalah peningkatan kualitas kinerja. Jika kualitas tidak ditingkatkan, akan kalah dengan kemajuan teknologi.
"Pesatnya perkembangan teknologi menyebabkan terjadinya efisiensi pekerjaan. Kalau sekarang satu jenis pekerjaan harus diselesaikan oleh 10 orang, ke depan karena kemajuan teknologi pekerjaan yang dikerjakan 10 orang cukup hanya dikerjakan oleh 3 atau 4 orang," ucapnya.