Arab Saudi Naikkan Upah Minimum 33 Persen Jadi Rp15 Juta

Djairan
Arab Saudi menaikkan upah minimum sebesar 33 persen dari 3.000 riyal menjadi 4.000 riyal. (Foto: AFP)

RIYADH, iNews.id - Arab Saudi menaikkan upah minimum sebesar 33 persen di tengah pandemi Covid-19. Kenaikan standar upah tersebut untuk mendongkrak daya beli sekaligus mendorong warga bekerja di sektor swasta.

Dilansir Al Arabiya, Kamis (19/11/2020), upah minimum Arab Saudi naik dari 3.000 riyal (Rp11,4 juta) menjadi 4.000 riyal (Rp15,2 juta). Satu riyal saat ini setara Rp3.800.

Departemen Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Kerajaan Arab Saudi menyatakan, kenaikan berlaku lima bulan lagi terhitung sejak Rabu (18/11/2020) tanpa diumumkan tanggal pasti. Standar upah tersebut juga berlaku bagi pelajar yang bekerja paruh waktu, pekerja paruh waktu, dan pekerja freelance.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Buletin
5 hari lalu

Iran Naikkan Upah Minimum 60 Persen di Tengah Perang dengan AS dan Israel

Internasional
5 hari lalu

Ini Alasan Iran Naikkan Upah Minimum 60% saat Negara Sedang Perang

Internasional
5 hari lalu

Bukan Hanya Upah, Iran Juga Naikkan Tunjangan Pekerja padahal Lagi Perang

Internasional
6 hari lalu

Iran Naikkan Upah Minimum 60 Persen di Tengah Perang Lawan AS-Israel!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal