Arab Saudi Naikkan Upah Minimum 33 Persen Jadi Rp15 Juta

Djairan
Arab Saudi menaikkan upah minimum sebesar 33 persen dari 3.000 riyal menjadi 4.000 riyal. (Foto: AFP)

Pemerintah Saudi menyebut, perusahaan yang tidak bisa memenuhi standar upah baru tidak masuk dalam bagian program pemerintah. Adapun pekerja yang diberikan upah antara 3.000-4.000 riyal dihitung separuh warga. Hal tersebut berdampak pada bantuan yang diberikan pemerintah.

Dikutip dari Zawya, Arab Saudi memiliki Dana Pengembangan SDM (Hadaf) berupa subsidi kepada sektor swasta. Subsidi diberikan kepada pekerja swasta hingga 50 persen dari gaji selama dua tahun.

Pada Oktober 2020, Hadaf menggelontorkan 113 juta riyal kepada pekerja swasta. Kebijakan itu demi mendorong warga Saudi, baik laki-laki maupun perempuan, untuk masuk pasar tenaga kerja.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Internasional
7 hari lalu

Keras! Iran Peringatkan Negara-Negara Tetangga yang Bantu Serangan AS

Internasional
9 hari lalu

Heboh Air Membeku Seketika, Berapa Suhu Terdingin di Arab Saudi?

Internasional
10 hari lalu

Viral! Setelah Hujan Salju Lebat Guyur Arab Saudi, Air Membeku Seketika

Nasional
11 hari lalu

Diperiksa KPK 3 Jam soal Korupsi Kuota Haji, Dito Ariotedjo Dicecar soal Kunker Jokowi ke Saudi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal