Arsjad juga menegaskan bahwa Kadin Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat dan diatur dengan anggaran dasar dan rumah tangga (AD/ART) yang sudah termaktub dalam landasan organisasi.
"Kami menyesalkan penyelenggaraan Munaslub tersebut. Jadi kami sampaikan, bersama dengan 21 Kadin daerah, Munaslub tersebut tidak sah," ucapnya.
Sementara, Anindya Bakrie yang ditetapkan sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2024-2029 melalui Munaslub menyebut bahwa penunjukkan dirinya telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dia menuturkan, munaslub merupakan inisiatif dari Kadin daerah dan juga asosiasi atau bisa disebut Anggota Luar Biasa (ALB).
"Jadi, mereka lah yang membuat panitia untuk menentukan kuorum, jalannya persidangan, dan hasilnya. Tentu kami sampaikan bahwa semua yang dilakukan itu sesuai dengan AD/ART," ujar Anindya dalam konferensi pers di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Minggu (15/9/2024).