"Bagi ibu hamil jika ingin melakukan perjalanan dengan menggunakan KAJJ agar memperhatikan ketentuan persyaratan perjalanan yang berlaku, segera melaporkan kondisinya pada saat bording kepada petugas boarding dengan membawa surat keterangan dokter yang menyatakan kondisi kandungan sehat sesuai dengan ketentuan," tutur dia.
Ixfan menuturkan imbauan tersebut bertujuan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bagi ibu hamil selama dalam perjalanan dengan kereta api. Apabila membutuhkan bantuan atau pertolongan segera hubungi Kondektur yang bertugas dengan nomor telepon yang dipasang di ujung depan setiap kabin kereta.
"Ketentuan untuk ibu hamil untuk melakukan perjalanan KA, wajibkan untuk didampingin 1 penumpang dewasa bagi kehamilan 14-28 minggu, dan bagi usia di atas 28 minggu harus menyertakan keterangan dokter terakhir pemeriksaan kandungan," tutp Ixfan.