AS Blokir Impor Minyak Sawit Malaysia karena Diduga Ada Kerja Paksa

Djairan
AS secara resmi memblokir impor minyak kelapa sawit dan produk turunannya dari Malaysia. (Foto: ilustrasi/Okezone)

WASHINGTON, iNews.id - Amerika Serikat (AS) secara resmi memblokir impor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya dari Malaysia. Produk yang diblokir tersebut diproduksi oleh perusahaan CPO terbesar di dunia, FGV Holdings Bhd,

“Pengiriman dari perusahaan dan anak perusahaannya akan ditahan di semua pelabuhan masuk AS efektif mulai Rabu. Perintah itu didasarkan pada hasil temuan pihak berwenang yang menunjukkan adanya kerja paksa,” ujar Juru Bicara Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP), dilansir Bloomberg Kamis (1/10/2020).

CBP mengatakan, perintah itu merupakan hasil dari penyelidikan selama satu tahun yang mengungkapkan adanya kerentanan, penipuan, pembatasan pergerakan, isolasi, intimidasi, dan kekerasan fisik hingga seksual terhadap tenaga kerja di FGV. Malaysia selama ini adalah pengekspor CPO terbesar kedua ke AS.

Dalam pernyataan pada 26 September 2020, FGV menyangkal kabar tersebut. Perseroan telah berkomitmen penuh menghormati HAM, dan menegakkan standar-standar ketenagakerjaan yang layak.

Langkah itu menjadi pukulan terbaru bagi industri CPO setelah penyebaran virus corona menutup restoran, yang membatasi permintaan minyak goreng. Apalagi, sebelumnya terjadi perselisihan antara Malaysia dan India, di mana India melakukan boikot CPO dari Negeri Jiran.

Menurut data Departemen Pertanian AS, pada 2019 minyak sawit yang diimpor dari Malaysia mencapai 441 juta Dolar AS. Sebagian besar di antaranya adalah minyak sawit olahan.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Vonis Eks Ketua PN Jaksel Diperberat Jadi 14 Tahun terkait Kasus Suap CPO

Nasional
23 hari lalu

Ferrari dan Harley Davidson Dihadirkan di Sidang Tipikor Kasus Vonis Lepas CPO  

Nasional
2 bulan lalu

Konsumsi Minyak Sawit Nasional Tahun Ini Naik 5,13%, Tembus 18,5 Juta Ton

Nasional
2 bulan lalu

Hakim Djuyamto Melawan usai Divonis 11 Tahun Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Ajukan Banding

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal