Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: 3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Divonis 11 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Djuyamto Melawan usai Divonis 11 Tahun Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Ajukan Banding

Selasa, 09 Desember 2025 - 10:29:00 WIB
Hakim Djuyamto Melawan usai Divonis 11 Tahun Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Ajukan Banding
Hakim nonaktif Djuyamto. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hakim nonaktif Djuyamto mengajukan banding atas putusan 11 tahun penjara terkait kasus dugaan suap vonis lepas atau onstlag terdakwa korporasi dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO).  Dengan hal ini, putusan 11 tahun itu belum berkekuatan hukum tetap. 

"Benar, bahwa terdakwa atas nama Djuyamto telah mengajukan banding," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Sunoto kepada wartawan, Selasa (9/12/2025). 

Dia mengungkapkan, banding itu diajukan pada Senin (8/12/2025) kemarin. 

Diketahui, Djuyamto divonis pada Rabu (3/12/2025). Dia divonis bersama dua hakim nonaktif lainnya yakni Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. 

Ketiganya masing-masing divonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti.

"Menyatakan Terdakwa Djuyamto tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsider," kata Ketua Majelis Hakim, Effendi membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/12/2025). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut