Adapun inisiatif pemulihan aset dilakukan melalui dua strategi, yaitu pemulihan nilai aset berupa saham, reksa dana dan surat utang yang telah mengalami penurunan secara signifikan. Kedua, strategi penguasaan aset yang menjadi jaminan atau aset sitaan dari proses hukum yang sedang berjalan
Untuk jumlah aset non produktif Asabri hingga Desember 2021 mencapai 31 persen dari portofolio akumulasi iuran pensiun (AIP). 66 persen merupakan portofolio Tabungan Akhir Tahun (THT), Jaminan Keselamatan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
"Kami direksi klasifikasi pemulihan aset terdiri dari non produktif saham, aset properti investasi, dan reksa dana, aset sitaan yaitu aset tetap, aset lancar, dan aset tambang," ucapnya.