ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik, Melanggar Bakal Kena Hukuman Disiplin

Raka Dwi Novianto
ASN dilarang pakai mobil dinas untuk mudik, melanggar bakal kena hukuman disiplin. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengingatkan ASN untuk tidak mudik menggunakan kendaraan dinas dan menerima parsel Lebaran. Bagi yang melanggar akan mendapatkan hukuman disiplin

Adapun kendaraan dinas diperuntukkan demi kepentingan dinas dan penggunaannya juga dibatasi pada hari kerja saja. Ketentuan mengenai larangan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. 

Karena itu, KASN sebagai lembaga pengawas mengingatkan kepada seluruh instansi pemerintah untuk memastikan edaran dari kementerian PAN RB benar-benar dijalankan.

“Kami berharap seluruh instansi pemerintah itu melaksanakan fungsinya untuk mengawasi (ASN-nya). Kami juga berharap masyarakat ikut terlibat berpartisipasi dalam pengawasan,” kata Agus, Selasa (26/4/2022). 

Jika ASN tetap nekat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran, mereka akan mendapatkan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

ASN Digital: Cara Aktivasi dan Login Terbaru 2026 dengan MFA

Nasional
21 hari lalu

Puncak Mudik Nataru Terjadi Hari Ini, Bandara Soetta Dipadati Penumpang

Nasional
24 hari lalu

Pengumuman! ASN Boleh WFA pada 29-31 Desember 2025

Nasional
24 hari lalu

Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru pada 22 dan 24 Desember

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal