Asosiasi Emiten Luncurkan Klinik Hukum, ’Help Desk’ Bantuan untuk Perusahaan Tercatat

Dinar Fitra Maghiszha
AEI luncurkan klinik hukum & perpajakan (Dok. AEI)

“Kalau dibandingkan dengan negara lain sih kecil, negara lain biasanya di atas 10 persen, 15 persen, ada yang 20 persen. Batasnya berbeda-beda setiap negara, tapi Indonesia karena memang, sedang mengembangkan anggotanya dahulu, sekarang mulai dengan ada batas 5 persen ke 7,5 persen,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Utama BEI Iman Rachman mendukung penuh inisiatif asosiasi emiten dalam mendukung anggotanya untuk memperhatikan dan menjalankan ketentuan free float sesuai peraturan.

Iman memaparkan kewajiban pemenuhan saham free float bertujuan untuk meningkatkan likuiditas saham perusahaan tercatat. Saham yang likuid dinilai akan lebih menarik minat bagi investor untuk menanamkan modalnya.

“Maka dari itu, penting untuk dipahami kewajiban saham free float ini bukan semata-mata untuk pemenuhan peraturan, namun merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan terhadap perusahaan bapak-ibu sekalian,” ucap dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Pengacara Singgung Proses Hukum Delpedro Cs Tergesa-gesa: Ini Melanggar Konsep Negara Hukum

Nasional
10 hari lalu

267 Pos Bantuan Hukum Tersedia Gratis di Jakarta, Kemenkum Subsidi Rp5 Juta per Perkara

Nasional
28 hari lalu

Sherly Tjoanda Jadi Duta Posbankum se-Indonesia, Pastikan Akses Keadilan Masuk hingga ke Desa

Seleb
1 bulan lalu

Panas! Nikita Mirzani Sebut Hukum di Indonesia Lucu, Ini Penyebabnya

Nasional
1 bulan lalu

Dharma Pongrekun Soroti Sistem Hukum Rusak: Akhirnya Polri yang Jadi Keset

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal