Asosiasi Emiten Luncurkan Klinik Hukum, ’Help Desk’ Bantuan untuk Perusahaan Tercatat

Dinar Fitra Maghiszha
AEI luncurkan klinik hukum & perpajakan (Dok. AEI)

“Kalau dibandingkan dengan negara lain sih kecil, negara lain biasanya di atas 10 persen, 15 persen, ada yang 20 persen. Batasnya berbeda-beda setiap negara, tapi Indonesia karena memang, sedang mengembangkan anggotanya dahulu, sekarang mulai dengan ada batas 5 persen ke 7,5 persen,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Utama BEI Iman Rachman mendukung penuh inisiatif asosiasi emiten dalam mendukung anggotanya untuk memperhatikan dan menjalankan ketentuan free float sesuai peraturan.

Iman memaparkan kewajiban pemenuhan saham free float bertujuan untuk meningkatkan likuiditas saham perusahaan tercatat. Saham yang likuid dinilai akan lebih menarik minat bagi investor untuk menanamkan modalnya.

“Maka dari itu, penting untuk dipahami kewajiban saham free float ini bukan semata-mata untuk pemenuhan peraturan, namun merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan terhadap perusahaan bapak-ibu sekalian,” ucap dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Coretax Sudah Dites 60.000 Orang, Purbaya: Uji Coba Berjalan Baik

Bisnis
12 hari lalu

AEI Gelar Perayaan Natal Bersama Pasar Modal, Usung Tema Harmony of Peace

Bisnis
13 hari lalu

HUT ke-37 AEI, Penguatan IHSG dan Lonjakan Investor Warnai Perayaan

Nasional
15 hari lalu

Bahlil Terbitkan Aturan Baru, Tambang di Kawasan Hutan bakal Didenda hingga Rp6,5 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal