Asosiasi Emiten Luncurkan Klinik Hukum, ’Help Desk’ Bantuan untuk Perusahaan Tercatat

Dinar Fitra Maghiszha
AEI luncurkan klinik hukum & perpajakan (Dok. AEI)

“Kalau dibandingkan dengan negara lain sih kecil, negara lain biasanya di atas 10 persen, 15 persen, ada yang 20 persen. Batasnya berbeda-beda setiap negara, tapi Indonesia karena memang, sedang mengembangkan anggotanya dahulu, sekarang mulai dengan ada batas 5 persen ke 7,5 persen,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Utama BEI Iman Rachman mendukung penuh inisiatif asosiasi emiten dalam mendukung anggotanya untuk memperhatikan dan menjalankan ketentuan free float sesuai peraturan.

Iman memaparkan kewajiban pemenuhan saham free float bertujuan untuk meningkatkan likuiditas saham perusahaan tercatat. Saham yang likuid dinilai akan lebih menarik minat bagi investor untuk menanamkan modalnya.

“Maka dari itu, penting untuk dipahami kewajiban saham free float ini bukan semata-mata untuk pemenuhan peraturan, namun merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan terhadap perusahaan bapak-ibu sekalian,” ucap dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
18 hari lalu

Suahasil Tegaskan Hak Wajib Pajak Tetap Dipenuhi, Minta Restitusi Sesuai Aturan

1 bulan lalu

Asfinawati Soroti Kehadiran GRIB Jaya ke Lokasi Ricuh 27 Agustus, Singgung UU Ormas

1 bulan lalu

Wamenko Kumham Imipas Ungkap Perubahan Besar di KUHP Baru, Apa saja?

2 bulan lalu

Armand Hartono Kembali Pimpin AEI, Fokus Edukasi hingga Perkuat Tata Kelola Emiten

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal