Adapun sesuai ketentuan Pasal 8 Ayat 3 huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, KPI mempunyai tugas dan kewajiban untuk ikut membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait.
"Asosiasi Penyiaran menilai bahwa belum ada regulasi yang memberikan perlakuan yang sama bagi industri penyiaran FTA dengan Over The Top (OTT) dan platform new media lainnya. Untuk mewujudkan keadilan berusaha bagi industri penyiaran tersebut, seharusnya diwujudkan dalam perubahan Undang-Undang Penyiaran," tulis siaran pers tersebut.
Sementara itu, dalam pasal 72 angka 8 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, pemerintah telah menetapkan jadwal Analog Switch Off (ASO) dengan tahapan bulan April 2022 sampai dengan November 2022. Saat ini, Lembaga Penyiaran berkonsentrasi dalam mempersiapkan dan mensukseskan ASO tersebut.
Karena itu, Asosiasi Penyiaran meminta KPI secara sendiri-sendiri atau bersama dengan Asosiasi Penyiaran mendorong DPR sebagai fungsi legislasi untuk segera melakukan revisi terhadap UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dengan fokus pada penciptaan iklim persaingan usaha yang lebih berkeadilan antara industri penyiaran FTA dengan OTT dan platform new media lainnya.