Adapun batasan harga jual rumah tapak umum wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) pada 2023, maksimal Rp162 juta, dan mulai 2024 naik menjadi Rp166 juta.
Sementara Kalimantan (kecuali Kabupeten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun ini, harga rumah tersebut dipatok Rp177 juta, namun mulai tahun depan menjadi Rp182 juta.
Untuk Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) pada 2023, harganya Rp168 juta, sedangkan tahun depan menjadi Rp173 juta.
Di Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Kepulauan Anambas, Kabupater Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu, harga jual maksimal tahun ini Rp181 juta. Sedangkan pada 2024 meningkat menjadi Rp185 juta.
Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan, harga jual maksimal pada 2023 sebesar Rp234 juta. Sementara pada 2024 naik menjadi Rp240 juta.
Adapun besaran subsidi bantuan uang muka perumahan untuk wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan Rp10 juta. Sedangkan besaran bantuan DP untuk wilayah selain provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan mencapai Rp4 juta per unit rumah.