Aturan Baru Terbit, Tenaga Honorer Dapat Jaminan Kesehatan, Kecelakaan Kerja dan Kematian

Dovana Hasiana
Tenaga Honorer dapat jaminan kesehatan, kecelakaan kerja dan kematian. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemberian Perlindungan Berupa Manfaat Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan kematian Bagi Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas Pada Instansi Pemerintah.

Dalam pasal 2 permen yang ditandatangani Menpan RB Abdullah Azwar Anas pada 30 Maret 2023 lalu menyebutkan, pegawai non PNS alias tenaga honorer akan mendapatkan sejumlah program perlindungan.

“Program perlindungan yang diberikan kepada Pegawai Non-PNS terdiri atas Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” bunyi aturan tersebut, dikutip Jumat (14/4/2023)  

Penyelenggaraan program perlindungan sebagaimana dimaksud meliputi kepesertaan, manfaat dan iuran. Kepesertaan pegawai non-PNS dalam Jaminan Kesehatan, JKK, dan JKM berakhir jika peserta diputus hubungan perjanjian kerja. Sedangkan iuran Jaminan kesehatan, JKK dan JKM berasal dari penyedia diperhitungkan dalam nilai kontrak pengadaan.

"Kepesertaan Pegawai Non-PNS dalam Jaminan Kesehatan, JKK, dan JKM berakhir apabila peserta diputus hubungan perjanjian kerja sebagai Pegawai Non-PNS," bunyi aturan tersebut.

Adapun program perlindungan tersebut berlaku sampai dengan 28 November 2023. Permen PAN-RB ini efektif dilaksanakan sejak tanggal diundangkan, yakni 5 April 2023.

"Program perlindungan bagi Pegawai Non-PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sampai dengan 28 November 2023," tulis aturan itu.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Buletin
2 bulan lalu

Ribuan Tenaga Honorer Antre SKCK di Sikka dan Pangkal Pinang untuk Pemberkasan PPPK

Nasional
2 bulan lalu

Kabar Baik! Prabowo Tebar Diskon Iuran JKK dan JKM 50% bagi Driver Ojol hingga Kurir

Bisnis
2 bulan lalu

TASPEN Salurkan Santunan JKK bagi Keluarga Korban Unjuk Rasa di Makassar

Nasional
4 bulan lalu

Kenapa Tidak Ada Rekrutan CPNS di Tahun 2025? Ini Fakta yang Jarang Diketahui

Nasional
4 bulan lalu

Sadis! Pegawai Honorer di Yahukimo Dibunuh KKB, Dianiaya Pakai Senjata Tajam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal