JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpaPAN RB) Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) bukan pegawai seumur hidup. Menurutnya, bagi yang tidak bisa memenuhi ekspektasi kerja harus siap menerima konsekuensinya.
Dia menuturkan, PNS dituntut untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai target-target yang telah ditentukan. Ini berkaitan dengan program reformasi birokrasi (RB) yang dicanangkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).
“Jadi tidak ada lagi istilah bahwa ASN itu adalah pegawai seumur hidup yang tidak bisa dipecat atau diberhentikan,” kata Anas, dikutip Jumat (3/1/2023)
Dia juga menyinggung rambu-rambu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS. Dalam Bab III PP tersebut menjelaskan jenis hukuman disiplin yang terdiri dari beberapa tingkatan, mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian.
“Sudah sangat jelas bahwa pegawai ASN yang tidak menunjukkan kinerja baik sesuai apa yang sudah ditargetkan dan diekspektasikan, maka ASN tersebut bersiap untuk menerima konsekuensi yang ada,” ujarnya.
Dia menyampaikan hal tersebut di depan 81 PNS yang baru saja dilantik di KemenPAN RB pada Rabu (1/2/2023) lalu. Dia menjelaskan, pelantikan ini sebagai momen bagi para PNS baru untuk menunjukkan kinerja terbaik dan berdampak positif bagi instansi maupun para stakeholder.
“Selamat kepada para PNS yang dilantik karena telah resmi bergabung di kantor ini. Energi-energi baru kini telah hadir di tengah-tengah kita,” ucapnya.