Aturan Bonus Hari Raya Driver Ojol: 20 Persen dari Penghasilan Bulanan!

Tangguh Yudha
Bonus hari raya bagi driver ojol dan kurir online sebesar 20 persen dari rata-rata penghasilan bulanan. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan aturan pemberian bonus hari raya kepada ojek online atau ojol pada Idul Fitri 1446 H/2025 dalam bentuk uang tunai. Tidak hanya ojol, bonus hari raya juga berlaku untuk kurir online.

"Saya mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai," kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Dia menyebut besaran bonus hari raya yang diberikan kepada para ojol dan kurir online yang berkinerja baik berlaku proporsional sesuai performa. Penghitungannya berupa 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

Sementara bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori tersebut, diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi. Adapun bonus hari raya diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Polri Gandeng Ojol Jadi Duta Keselamatan Lalin, Kakorlantas: Mereka Paling Sering di Jalan

Buletin
6 hari lalu

Viral Mata Elang Setop Paksa Mobil di Depok, Berujung Perusakan dan Penganiayaan

Buletin
6 hari lalu

Detik-Detik Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, Api Berkobar Disertai Asap Hitam Pekat

Buletin
9 hari lalu

Prabowo Datangi Pengungsian Aceh Tamiang, Fokus Pemulihan dan Akses Terputus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal