Aturan Karantina Diperpanjang, dari 7 Hari Jadi 10 Hari

azhfar muhammad
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperpanjang masa karantina bagi warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang masuk ke Tanah Air. Hal ini menyusul merebaknya varian baru Covid-19, Omicron

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, masa karantina bagi WNA dan WNI yang melakukan perjalanan luar negeri ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya selama tujuh hari.

“Berdasarkan arahan Presiden (Joko Widodo) masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar sebelas negara yang dilarang masuk kemarin, ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya tujuh hari," ujar Menko Luhut dalam keterangan resmi, Kamis (2/12/2021).

Menko Luhut menambahkan, masa karantina bagi WNA dan WNI tersebut akan mulai diberlakukan mulai 3 Desember 2021.

“Perpanjangan masa karantina akan berlaku sejak 3 Desember 2021.  kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala. Sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini," kata dia.

Selain itu, Luhut menyampaikan bahwa pemerintah juga melarang pejabat untuk bepergian ke luar negeri. Larangan itu, kata Luhut, berlaku kepada seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara.

"Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Ibu-Ibu WNI di Pakistan Antusias Sambut Prabowo: Dunia Lihat Indonesia Bermartabat

Nasional
10 hari lalu

Terungkap! Gembong Narkoba Dewi Astutik Juga Diburu Korea Selatan

Nasional
14 hari lalu

Purbaya Soroti Banyak WNI ke Luar Negeri: Kegagalan Kita Ciptakan Lapangan Kerja

Nasional
15 hari lalu

Kemlu: 7 WNI Meninggal dalam Kebakaran Apartemen di Hong Kong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal