JAKARTA, iNews.id - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menyatakan melarang ekspor benih lobster (BBL). Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri KKP Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia.
"Alhamdulillah, dari rangkaian Kunker di Timur Indonesia ini, saya mengumumkan sudah rampung dan diundangkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia," tulis Trenggono melalui akun Twitternya @saktitrenggono dikutip Kamis, (17/6/2021).
Melalui aturan tersebut, semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengembangan BBL bisa memberikan kesejahteraan dalam mengelola kekayaan laut berbasis ekonomi baru.
"Mari bersama kita kawal implementasi dari aturan ini di lapangan nantinya," tulis dia.
Trenggono mengaku, beleid tersebut merupakan wujud dari janjinya usai dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan pada Desember 2020. Saat itu, dia menegaskan, BBL sebagai salah satu kekayaan laut Indonesia harus untuk dibudidayakan di wilayah Indonesia.
"Untuk pembudidayaan wajib dilakukan di wilayah provinsi yang sama dengan lokasi penangkapan BBL," ucapnya.
Untuk memudahkan implementasi aturan tersebut, KKP tengah menyusun petunjuk-petunjuk teknis yang saat ini masih dalam proses finalisasi. Rencananya, KKP juga akan melakukan sosialisasi, pembinaan, dan supervisi secara berkala kepada pemerintah daerah dan nelayan terkait kejelasan regulasi atau standar dalam pengelolaan BBL.