Bahkan pemerintah perlu turun tangan memastikan korban PHK baik karyawan tetap maupun karyawan kontrak yang diputus masa kerja nya wajib mendapatkan hak-hak sesuai peraturan ketenagakerjaan.
"Karena skala PHK-nya masif, Kementerian Ketenagakerjaan harus membuat posko untuk menampung apabila ada hak pekerja yang tidak dibayar penuh, maupun ditangguhkan seperti pesangon dan sebagainya," ungkap Bhima.
Dia menjelaskan, pemerintah juga menurutnya perlu mempersiapkan lapangan kerja baru, sebagai contoh korban PHK startup dapat diserap ke anak cucu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Hal tersebut untuk menghindari Hysteresis atau pelemahan keahlian karena korban PHK digital yang notabene adalah high-skill worker (keahlian tinggi) menganggur terlalu lama, sementara Indonesia diperkirakan masih memiliki gap kekurangan 9 juta tenaga kerja di ekosistem digital," tutur Bhima.
Seperti diketahui, dua perusahaan teknologi Indonesiaa, yakni GoTo dan Ruangguru telah mengumumkan PHK massal terhadap karyawan, pada Jumat (18/11/2022). GoTo melakukan PHK terhadap 1.300 karyawan, sedangkan ruang guru ratusan karyawan.