Badan Otorita IKN telah menyiapkan beberapa bentuk KPBU yang siap dikerjasamakan dengan badan usaha. Seperti KPBU Unsolicited, Solicited, KPBU Tarif (user payment), KPBU Avaibility Payment, dan KPBU bentuk lainnya.
Skema-skema tersebut memiliki payung hukum seperti yang diatur dalam PP No. 17 Tahun 2022 Tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara Serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara
"Tapi KPBU ini tahapannya lebih solid, lebih ketat, karena ada aspek kerjasama pemerintahnya, ada aspek dimana pemerintah akan berbagi risiko, memang untik skema KPBU ini kita belum pecah telur," kata Agung.
Dia menjelaskan, beberapa tahapan yang perlu dilewati untuk menggarap proyek KPBU Solicited, pertama penyusunan dokumen identifikasi, penyiapan dokumen praFS, kegiatan administrasi AP, VGF, KSPI, penjaminan Pemerintah.
Tahap selanjutnya prakualufikasi, tender, pembentukan SPV serta penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS), terkahir masuk dalam tahap financial close. Apbila tahapan tersebut telah di lewati, barulah proyek bisa masuk tahap konstruksi.