Oleh karena itu, dirinya tak menampik bahwa skema bantuan langsung tunai masuk dalam opsi penyaluran subsidi BBM.
"Jadi subsidi tetap ada, cuman ada yang berbentuk cash dan ada yang berbentuk barang," tutur Bahlil.
Sebagai informasi, kendaraan pelat kuning dengan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan umum atau transportasi publik. Kendaraan umum yang memiliki pelat kuning di antaranya, angkutan kota (angkot), kopaja, taksi, bus penumpang, mobil ambulan, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran hingga mobil pengangkut sampah.