"Badan Bank Tanah mendukung upaya pemerintah pusat dalam hal ini Kemenhub untuk mempercepat pembangunan Bandara VVIP IKN. Lahan seluas 290,67 ha telah kami sediakan dengan tarif nol rupiah. Tidak ada pengenaan tarif karena ini merupakan peran dan tugas kami sebagai land bank," tutur Parman.
Sesuai mandat dalam PP 64 Tahun 2021, Badan Bank Tanah punya kewenangan khusus untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadlian, salah satunya untuk kepentingan pembangunan nasional.
Badan Bank Tanah juga telah menyiapkan tanah seluas 1.883 hektare untuk dilepas kepada warga dalam rangka reforma agraria.
Sementara itu, pembangunan Bandara VVIP IKN ini akan menonjolkan unsur di antaranya nuansa Rumah Panjang, Burung Rangkok, dan lukisan garis lengkung khas Kalimantan. Rumah Panjang merupakan rumah khas suku Dayak di Kalimantan.
Selain itu, akan juga ditonjolkan pada bangunan bandara dan pelabuhan. Kedua, burung rangkong merupakan burung endemik khas Kalimantan. Ketiga, lukisan atau garis-garis melengkung khas Kalimantan akan ditampilkan secara modern pada Bandara dan pelabuhan.