JAKARTA, iNews.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, PT Pertamina (Persero) akan memanfaatkan fasilitas pembebasan pajak (tax holiday) yang baru lewat investasi kilang dan petrokimia. Diharapkan, perusahaan BUMN di sektor minyak dan gas bumi itu segera mengerjakan pembangunan proyek-proyek tersebut.
Suahasil Nazara, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu menyebut, Pertamina sudah menyampaikan kepada Kemenkeu soal rencana bisnisnya membangun beberapa kilang minyak. Menurut dia, selama ini industri pengilangan minyak masuk dalam aturan tax holiday, baik yang lama maupun yang baru.
Dari beberapa rencana bisnis tersebut, kata Suahasil, yang diajukan Pertamina untuk mendapatkan tax holiday adalah kilang minyak di Cilacap, Jawa Tengah yang rencananya akan dibangun dengan menggandeng perusahaan migas asal Arab Saudi, Saudi Aramco. Nantinya, Kemenkeu akan melihat seberapa layak proyek tersebut mendapatkan pembebasan pajak.
“Kilang mungkin untuk nilai yang besar bisa tax holiday dan itu cukup besar. Kita lihat nilai investasinya lah,” kata Suahasil di Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Meski belum ada angka resmi, Pertamina dalam beberapa kesempatan menyebut nilai investasi untuk 4,5 miliar dolar AS atau setara Rp60 triliun (kurs Rp13.500 per dolar AS).