Pendaftaran User SBN online mudah untuk dilakukan melalui BRImo pada Fitur e-SBN. Langsung melalui aplikasi BRImo yang sudah terinstal di smartphone.
Selain melalui BRImo, pendaftaran User SBN Online juga dapat dilakukan di unit kerja BRI Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu maupun Sentra Layanan Prioritas.
Berikut ini beberapa syarat untuk menjadi investor SBN Online melalui BRImo:
1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terverifikasi di dukcapil
2. Memiliki rekening tabungan BRI
3. Memiliki Single Investor Identification (SID) dan Sub Rekening Efek (SRE) yang akan dibentuk pada saat proses pendaftaran user SBN Online
Berikut ini langkah-langkah pendaftaran sebagai investor SBN melalui BRImo:
1. Login BRImo klik Fitur e-SBN
2. Klik Registrasi Investor SBN, lalu akan muncul informasi produk SBN berupa keuntungan dan persyaratannya
3. Masukkan informasi data diri dan data pekerjaan
4. Pilih rekening penerimaan kupon dan ceklis syarat dan ketentuan
5. Input PIN BRImo dan lanjut proses verifikasi
Sebelum investasi dengan membeli SBN Ritel dan obligasi di BRImo, terlebih dulu harus memiliki user SBN Online dengan status SID dan SRE. Untuk mendapatkannya, harus registrasi lebih dulu melalui situs Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu).
Registrasi investor di e-SBN Kemenkeu melalui web sbn.bri.co.id kemudian ke menu manajemen investor > pendaftaran.
Berikut ini langkah-langka untuk beli SBN Ritel dan obligasi melalui aplikasi BRImo:
1. Buka aplikasi BRImo, pilih menu investasi, pilih E-SBN, pilih beli SBN
2. Pilih produk SBN yang sedang aktif masa penawarannya
3. Masukkan nominal pembelian SBN
4. Lanjutkan ke pembayaran
5. Selesai
Tidak hanya SBN Ritel yang menjadi instrumen investasi di aplikasi BRImo. Ada pula Obligasi Ritel (ORI) yang tersedia.