Penjelasan mata acara tersebut ialah sesuai Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri BUMN No. PER-11MBU/11/2020 tanggal 12 November 2020 (Permen BUMN No.11/2020), BUMN yang berbentuk Persero Terbuka memberlakukan peraturan ini melalui adopsi secara langsung oleh Direksi atau pengukuhan dalam RUPS.
Mata acara keempat adalah persetujuan atas pengalihan saham hasil pembelian Kembali saham (Buyback) yang Disimpan sebagai saham treasuri (Treasury Stock).
Penjelasan mata acara tersebut adalah sesuai Pasal 9 dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan OJK No.2/POJK.04/2013 tanggal 23 Agustus 2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan, saham hasil pembelian saham kembali yang dialihkan tidak melalui penjualan di Bursa Efek Indonesia wajib memperoleh persetujuan RUPS.
Selanjutnya, mata acara kelima adalah persetujuan atas Perubahan Susunan Pengurus Perseroan. Penjelasan dari mata acara tersebut ialah perubahan Susunan Pengurus Perseroan didasarkan pada:
a. Pasal 11 ayat (27) huruf d Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 08 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik yang mengatur bahwa keputusan pemberhentian sementara Direksi dicabut atau dikuatkan melalui RUPS.
b. Pasal 11 ayat (10) dan Pasal 14 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan yang mengatur bahwa Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS yang dihadiri, serta dengan calon yang diajukan oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna.