JAKARTA, iNews.id - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk turut melaksanakan program restrukturisasi kredit di tengah pandemi Covid-19. Program tersebut ditujukan kepada debitur yang terdampak Covid-19.
Direktur Utama Bank Mandiri Royke Tumilaar mengatakan, hingga saat ini jumlah debitur yang mengajukan restrukturisasi di Bank Mandiri sebagian besar dari Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan ritel. "Sampai dengan 29 Mei 2020, Bank Mandiri telah melakukan restrukturisasi terhadap lebih dari 323.000 debitur dengan nilai Rp60,8 triliun atau 8 persen dari total kredit Bank Mandiri," ujar Royke dalam video conference, Senin (8/6/2020).
Dari total yang melakukan restrukturisasi, Royke menyebut 72 persen di antaranya merupakan debitur segmen SME dan Mikro dengan nilai sebesar Rp25,6 triliun. Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 11/POJ.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sebagai Kebijakan Countercyclical di tengah pandemi Covif-19, skema yang disiapkan Mandiri untuk merestrukturisasi debitur antara lain penundaan angsuran pokok dan bunga (grace period), perpanjangan tenor, dan perubahan angsuran.
“Kami terus memonitor perkembangan perekonomian nasional maupun global untuk menentukan langkah-langkah berikutnya,” kata dia.